Berkendara Melawan Arus, 9 Ribu Motor Ditilang di Jakarta
"Jumlah pelanggar seluruhnya 9.295," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Senin (28/10/2013).
Hindarsono melanjutkan, pihak kepolisian menyita SIM dan STNK para pengguna jalan yang melawan arus tersebut. "4.594 SIM dan 4.630 STNK," tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menyita puluhan motor karena tidak memiliki surat. "71 Motor disita," imbuh Hindarsono.
Penilangan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai dari Jakarta Utara sampai Depok, mulai dari Jakarta Barat sampai Bekasi.
"Penilangan juga dilakukan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta," tutupnya.
opini: langkah ini memang harus sekali-sekali dilakukan agar masyarakat dapat tetap mengingat dan manaati peraturan yang berlaku yang telah dibuat oleh pejabat berwenang. karena semua demi kelancaran bersama. jika dilakukan seperti bisa saja mungkin masyarakat lalai dan kurang memperhatikan aturan-aturan yang ada di jalanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar